Peraturan pemerintah
tentang pemantauan Lahan Gambut
Resiko dari pemanfaatan lahan gambut yang
berlebihan bisa mengakibatkan bencana global. Pembakaran hutan, pengeringan
lahan yang notabenenya mengurangi kemampuan lahan gambut untuk menampung air
yang juga berakibat pelepasan Karbon yang berlebihan dalam jumlah besar ke
udara.
Maka pemerintah mengambil tindakan dengan
mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk mengontrol aktifitas industri
perkebunan di atas lahan gambut. Pun juga agar produk-produk primer dan turunan
dari hasil tani Indonesia tidak terkena Black Campaign apabila akan di ekspor
ke luar negeri.
Berikut adalah Peraturan Pemerintah No
57 Tahun 2016 Tentang Gambut pada pasal 23 yang berbunyi :
1). Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi
pada:
- Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dan
- Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
2). Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung
dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan sebagai berikut:
- terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan
fungsi lindung yang telah ditetapkan
- tereksposnya sedimen berpirit dan/ atau kwarsa di bawah
lapisan Gambut dan atau
- terjadi pengurangan luas dan / atau volume tutupan
lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan.
3). Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya
dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut:
- muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol koma
empat) meter di bawah permukaan Gambut pada titik penaatan dan / atau
- tereksposnya sedimen berpirit dan / atau kwarsa di
bawah lapisan Gambut.
4). Pengukuran muka air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada titik penaatan yang telah
ditetapkan.
Link Terkait - Water Level Logger
Link Terkait - Remote Monitoring Water Level System
Link Terkait - Pemantau Cuaca dan Kualitas Air
5). Dalam penentuan titik penaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus didasarkan pada karakteristik lahan, topografi,
zona pengelolaan air, kanal dan atau bangunan air.
6). Ketentuan mengenai tata cara pengukuran
muka air di titik penaatan diatur dalam peraturan Menteri.
